JAKARTA – Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) untuk menyampaikan keberatan atas rencana pemberlakuan penundaan pembayaran komisi ke Travel Agent, dan setelah berupaya meredam gejolak dari para travel agent yang berada di Jakarta maupun di daerah, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) memilih untuk mengambil langkah berdiskusi dan bernegosiasi dengan manajemen Garuda untuk mendapatkan win-win solution, hingga akhirnya Garuda selaku pembuat kebijakan, pada 10 Januari 2019 telah menetapkan kebijakannya yang dapat diterima oleh para Travel Agent sebagai mitranya.
Berdasarkan keterangan pers dari Ketua Umum DPP ASTINDO, Elly Hutabarat, yang diterima pada Sabtu (12/1/2019), hasil diskusi dan negosiasi tersebut membuahkan kesepakatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem bisnis antara Garuda & Travel Agent. Adapun kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
• GARUDA tetap akan memberikan Travel Agent, Service Fee dan Sales Fee untuk penjualan Tiket Internasional dan Service Fee untuk penjualan Tiket Domestik. Besarnya Sales Fee tersebut akan diperoleh sesuai dengan pencapaian minimum penjualan yang telah ditargetkan GARUDA kepada Travel Agent.
• GARUDA mengakomodasi keberatan yang disampaikan ASTINDO terutama mengenai pembayaran Sales Fee yang sedianya dibayarkan “after segment flown” berubah menjadi “after ticket issued”
• GARUDA sedang mengajukan agar tidak ada minimum target penjualan untuk Tiket Domestik, sehingga setiap Travel Agent yang menjual akan tetap mendapatkan Sales Fee.