Hingga saat ini ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, inisiator Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.
"Masih satu atas nama ZS. Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Mualamah yang terjadi di Depok itu," bebernya.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
(Awaludin)