Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara. "Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan
Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak Pemilu 2009 perlu dievaluasi.
"Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," katanya.