Dilanjutkan Sapta, saat digerebek pihaknya menemukan delapan pasangan yang sedang asyik berhubungan badan, dengan bukti kondom bekas pakai, dua kotak kondom baru, satu kotak tisu basah dan buku tamu.
"Jadi, dalam beberapa jam mereka sudah melayani 8 orang. Itu penginapan, kos-kosan. Masih didalami," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan
Selanjutnya, ketiga germo dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman masing-masing 1,4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )