Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, namun harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen itu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
(Awaludin)