LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat 5 Februari 2021.
Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan kekasihnya Wahyuni, seorang perempuan yang telah bersuami.
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis.
Baca juga: Dicambuk 80 Kali sampai Rotan Algojo Patah, Pasangan Asusila Sesama Jenis di Aceh Tetap Kuat
Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.