Dihukum Cambuk 200 Kali karena Berzina, Perempuan Bersuami Menangis

INews.id, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 07:50 WIB
foto: istimewa
Share :

Baca juga:  Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan di Lhokseumawe saat Pandemi Covid-19

Mukhlis mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

"Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya