Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakak korban membaca pesan WhatsApp adiknya bermesraan dengan pelaku.
“Korban dimintai keterangan oleh kakak korban dan mengakui sudah 10 kali distubuhi oleh gurunya sendiri. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, BS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)