Baca Juga : Pecah Rekor! Hari Ini 13.038 Pasien Sembuh Covid-19
Baca Juga : Tidak Terbukti Ampuh, Afsel Hentikan Peluncuran Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Dalam hal pemberian persetujuan penggunaan atau EUA, BPOM dapat mengevaluasi dari hasil uji klinik yang diperoleh dari negara lain. Terutama untuk data keamanan, khasiat, dan mutu produk dan laporan produksinya.
“Tidak perlu melakukan uji klinik di Indonesia manakala kita sudah mendapat bukti yang kuat dalam menentukan khasiat dan keamanan vaksin. Oleh karena itu, kita tetap menerapkan standar dan kriteria pemberian EUA sesuai standar yang kita tetapkan,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)