Korban sendiri disebut Hendri, telah mengirimkan sejumlah nominal uang bervariasi mulai dari Rp88 juta, Rp100 juta, hingga Rp290 juta ke pelaku. Namun, oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mencukupi kebutuhan sehari - hari dan ada yang dipinjamkan ke pihak lain.
"Korban untuk sementara tiga orang, ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain. Total kerugian ada Rp450 juta rupiah dari ketiga korban," ujarnya.
Di sisi lain pelaku Reni mengaku uang yang didapatnya dari para korban diputar untuk dipinjam - pinjamkan ke orang lain. Kepada polisi dan awak media, Reni mengaku sebelumnya pernah melakukan tindakan jahat tersebut.
"Pinjam uang terus diberi keuntungan. Untuk dipinjam-pinjamkan lagi. Tiga orang saja (korbannya). Sebelumnya tidak ada," jelasnya.
Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti berupa rekapan transfer korban ke rekening pelaku, percakapan korban dan pelaku melalui aplikasi whatsapp, dan kwitansi pembayaran. Kini, akibat perbuatannya biduan dangdut ini harus mendekam di jeruji besi Polres Malang dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Arief Setyadi )