"Pada awalnya, pelaku sempat mengembalikan dan membayarkan keuntungan kepada korban. Akhirnya korban ada yang menginvestasikan lagi, menambah uang untuk diputar kembali," ucap Hendri.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dilakukan Reni macet mulai bulan Juli 2020. Ketiga korbannya pun mendatangi pelaku dan meminta kejelasan mengenai dana keuntungan investasi yang dijanjikan pelaku.
"Korban mendatangi pelaku, dan pelaku menyampaikan bahwa dia tidak memiliki usaha seperti yang telah dijanjikan. Dari sana ketiga orang perempuan ini datang ke kami untuk membuat laporan perkara penipuan. Pelaku sendiri kami amankan pada Desember 2020 lalu," bebernya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Tarik Uang Pesugihan, Dukun Palsu Ditangkap
Hendri menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Malang diketahui pelaku Reni ternyata tak memiliki usaha di bidang gula dan tembakau sebagaimana yang dijanjikan ke korbannya. "Setelah dicek lebih lanjut, ternyata usaha ini upaya fiktif, investasi fiktif yang dilakukan tersangka," kata Hendri kembali.