Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Khadavi Ditolak

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 14:28 WIB
Sidang praperadilan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi pada Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda putusan. Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.

Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Keukeuh Penangkapan Khadavi Langgar Aturan

Pasalnya, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah. Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Baca Juga: Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya