JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan terkait sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra pada Selasa (9/2/2021) ini. Untuk diketahui, selama berjalannya persidangan, Komnas HAM tak pernah sekalipun menghadiri sidang praperadilan itu.
Menanggapi itu, pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap Komnas HAM itu sehingga pihaknya pun tak bisa mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan Komnas HAM. Bila hadir, paling tidak keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas Ham itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, tambahnya, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataykah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," katanya.
(Angkasa Yudhistira)