Sengketa Pilkada, MK Diharapkan Beri Ruang bagi Siapa pun yang Merasa Dicurangi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 23:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diumumkan MK, dalam Pilkada Serentak lalu, ada sebanyak 136 pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil, tapi hanya 25 yang memenuhi syarat untuk diproses di MK. Menurut Ahmad Yani, semua yang mengajukan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan.

"Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK," ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.

"MK Jangan terkungkung Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan," kata Margarito.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya