JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata.
Baca juga: Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Kasus Ustadz Maaher
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelumnya pada Kamis 4 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.
Baca juga: Bikin Merinding, Beredar Video Pesan Terakhir Ustadz Maaher Sebelum Meninggal Dunia
Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.