Soal Dugaan Radikalisme, HNW: KASN Tentu Paham, yang Diadukan Adalah Prof Din

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 12:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyinggung soal pelaporan Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Din dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Dalam cuitannya di Twitter, HNW mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil (ASN) bila membahas soal kasus dugaan radikalisme tentu paham, bila yang diadukan adalah seorang Din Syamsuddin. Dia merupakan tokoh nasional dan internasional yang moderat dan anti-radikalisme.

"KASN Bila Bahas Kasus Dugaan Radikalisme, Tentu Paham, Yg Diadukan Adalah Prof Dien Syamsudin Yg 2 Periode Jadi Ketum PP Muhammadiyah, Chairman World Peace Forum & CDCC,Honorary President WCRP. Beliau Tokoh Nasional & Internasional yg Moderat & Anti Radikalisme," ujarnya melalui akun @hnurwahid, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya? 

KASN sendiri akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme terkait pelaporan GAR Alumni ITB. Adapun hasil pembahasan dengn Tim Satgas akan disampaikan secepatnya.

Seperti diketahui, Din adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini, Din masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pernyataannya, GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS," jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.

"Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat," imbuhnya.

Baca Juga:  Selalu Bikin Masalah, Pria Ini Diusir Oleh Ayahnya

Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya