"Kriteria yang teah ditetapkan adalah petani wajib memiliki KTP, memiliki lahan usaha maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Sarwo Edhy menjelaskan, pengisian data eRDKK ini sangat penting. Karena data penerima dan jumlah pupuk yang diberikan tercantum dalam data tersebut.
Terpisah, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai dengan mekanisme eRDKK.
Vice President (VP) Humas PT Pusri Soerjo Hartono mengatakan, penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran.
“Melalui sistem ini dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK,” kata Soerjo.
Usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum di e-RDKK dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK tingkat provinsi dan SK tingkat kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.