eRDKK Dimanfaatkan untuk Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 10:30 WIB
Foto : Dok.Kementan RI
Share :

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi Tahun 2021.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya