Kejagung Blokir Puluhan SID Terkait Kasus Korupsi Asabri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 04:53 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor, atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah menjelaskan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara.

"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Media di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga:  Setelah Kapal Tanker LNG, Kejagung Sita Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat

Febrie menerangkan, pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara.

"Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," jelasnya.

Baca juga:  Kejagung Juga Sita Tanah 23 Hektare Milik Heru Hidayat Dalam Kasus Asabri

Saat ini pun, kata Febrie menyebut ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu.

"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di MI kita ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing MI dan SID terkait dengan MI tersebut yang diperiksa," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya