JAKARTA - Meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi menyisakan penyesalan kuasa, kepada penyidik Mabes Polri yang telah selalu menolak permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Ustadz Maaher, Juju Purwantara mengatakan, sebanyak tiga kali keluarga dan kuasa hukum meminta penangguhan penahanan pada penyidik.
"Penangguhan penahanan memang sudah diajukan oleh pihak keluarga dan juga kuasa hukumnya sebanyak tiga kali tetapi tidak juga dikabulkan," kata Juju saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 2 Hari Sebelum Meninggal, Ustadz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri
Dia menyebut, tiga kali penangguhan penahanan yang diajukan ditolak karena alasan pihak kepolisian mengaku mampu memberikan fasilitas, dan dokter yang memadai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Fasilitas dan dokter yang memadai, almarhum sudah cukup dan bisa dirawat baik di RS Polri Kramat Jati saja," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Penyiksaan di Balik Meninggalnya Ustadz Maaher