Sementara itu, pihak mabes menjelaskan bahwa, soal penolakan penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik. Penyidik juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan penolakan tersebut.
"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers.
Mengenai upaya Komnas HAM untuk meminta penjelasan kepada Kejaksaan sebagai instansi yang bertanggung jawab setelah dinyatakan lengkap (P21) Juju mengaku belum mendapatkan informasi. Dia mengaku tidak ada koordinasi dari pihak Komnas HAM terkait hal itu.
"Terkait info Komnas HAM kuasa hukum belum dapat," jelasnya.
(Awaludin)