Promosikan Nikah Dini dan Poligami, Aisha Wedding Terancam Pasal Berlapis

Abdul Rochim, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 12:17 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Wedding dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, konten wedding organizer tersebut mempromosikan kawin anak, promosi nikah siri dan poligami.

(Baca juga: Polri Usut Viral We.dding Organizer Promosikan Nikah Dini)

Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website aishaweddings yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya.

Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

(Baca juga: Heboh! Wedding Organizer Ini Promosikan Kawin Siri dan Poligami)

Dalam konteks penyebaran informasi Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, secara konten juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Menurutnya, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan," tuturnya.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sisi Sayyidatul Insiyah menambahkan, aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya