JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan setelah dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dinar dirham dalam proses transaksi jual beli.
(Baca juga: Bikin Surat di Balik Penjara, Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf)
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan itu memang hak yang dimiliki seseorang ketika terjerat perkara pidana.
"Penangguhan penahannan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga itu hak," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi menekankan, pengabulan penangguhan penahanan sendiri sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Mengingat, hal itu memiliki pertimbangan yang harus diperhatikan dalam segala sisi.
"Tapi sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak. Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka," ujar Rusdi.
Sekadar diketahui, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.