Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.
"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cidera di masa lalu, dan masih dalam perawatan therapi sekali seminggu," ucap Ali.
(Fahmi Firdaus )