Nikah Usia 12 Tahun Langgar UU, Kemenag: Paling Minimal 19 Tahun

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 20:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kampanye menikah di usia 12 tahun yang digulirkan Aisha Wedding Organizer menuai kritikan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, tata pelaksanaan pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam di Jakarta, Kamis (11/02/2021).  

Baca juga: Unik! Warga Duren Sawit Gelar Resepsi Pernikahan di Tempat Sampah

Dikatakan Muharam, jika ada mempelai yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, artinya menentang undang-undang yang berlaku. Pelaku dapat dijerat hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya