"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," tuturnya.
Baca juga: Cegah Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor Tiga Bulan Sebelum Nikah
Alasan tidak diperkenankannya menikah di usia 12 tahun disebabkan karena pada usia tersebut, baik fisik dan psikis manusia masih belum stabil untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)