Nikah Usia 12 Tahun Langgar UU, Kemenag: Paling Minimal 19 Tahun

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 20:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," tuturnya. 

Baca juga: Cegah Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor Tiga Bulan Sebelum Nikah

Alasan tidak diperkenankannya menikah di usia 12 tahun disebabkan karena pada usia tersebut, baik fisik dan psikis manusia masih belum stabil untuk mengarungi bahtera rumah tangga. 

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya