Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967. Pria yang dikenal sebagai tokoh pluralisme tersebut sampai dijuluki sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Gus Dur kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 yang meresmikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Lalu, Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melanjutkan kebebasan beragama dan berbudaya bagi etnis Tionghoa. SBY menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keppres tersebut berisi menghapus istilah China dengan kembali ke etnis Tionghoa.
(Rahman Asmardika)