PADANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi
Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Baca juga: Chloroquine Obat Keras, Masyarakat Tak Bisa Sembarangan Beli
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.