Jual Obat Aborsi, Pasutri Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 13:28 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

PADANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga:  Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi

Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Baca juga:  Chloroquine Obat Keras, Masyarakat Tak Bisa Sembarangan Beli

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya