Kalapas juga menambahkan, bahwa pihaknya telah menghubungi Polresta Kediri untuk keperluan menindaklanjuti temuan tersebut. Barang bukti saat ini juga telah diserahkan ke polisi.
"Kami selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dalam penanganan kamtib (keamanan dan ketertiban) dengan pihak TNI-Polri," tegas Asih.
Sebelumnya, Polresta Kediri juga telah membongkar peredaran sabu-sabu antarnarapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kasus itu terungkap pada 2020.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas lalu mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sebanyak sabu-sabu yang disimpan di sela tembok ruang tahanan.
Pelaku tersebut berinisial DF asal Surabaya. Ia sebelumnya terjaring razia oleh petugas Lapas Kediri dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Kediri.
(Awaludin)