YANGON - Militer Myanmar memberlakukan kembali Undang-undang (UU) yang mewajibkan warga melaporkan tamu atau pengunjung yang menginap di rumahnya.
Amandemen UU Tata Laksana Lingkungan atau Desa yang diumumkan Sabtu malam (13/2) lewat laman Facebook yang dikelola militer itu merupakan yang terbaru dari serangkaian perubahan UU yang dilakukan oleh militer.
Sebelumnya peraturan ini dicabut pemerintahan sipil yang dipimpin Aung San Suu Kyi, yang merupakan warisan militer sejak puluhan lalu.
Di bawah amandemen yang diberlakukan kembali itu, warga terancam hukuman denda atau penjara apabila tidak melaporkan tamu mereka kepada pihak berwenang.
Pada Sabtu (13/2), junta Myanmar juga menangguhkan UU yang melarang pasukan keamanan menahan tersangka atau menggeledah properti pribadi tanpa persetujuan pengadilan. Militer juga memerintahkan penangkapan para pendukung protes-protes massal menentang kudeta bulan ini.
(Baca juga: China Tolak Berikan Data Awal Covid-19 ke Tim WHO yang Menyelidiki Asal Usul Pandemi)
Kudeta itu telah memicu protes-protes di jalanan terbesar dalam lebih dari satu dekade dan telah dikecam oleh negara-negara Barat. AS mengumumkan beberapa sanksi yang diberlakukan terhadap para jenderal yang berkuasa. Negara-negara lain juga mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi.