Kendaraan Rusak Karena Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti Rugi

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 03:06 WIB
Mobil rusak di Tol Japek (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Akhir-akhir jalan ini tol yang berlubang menjadi keluhan para pengguna jalan. Selain membahayakan jalan tol berlubang bisa berakibat pada rusaknya kendaraan pengguna jalan.

Mulai dari mobil mengalami pecah ban hingga pelek yang rusak. Terkait hal ini PT Jasa Marga memastikan bahwa ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Beberapa waktu terakhir, Kawan JM menyampaikan keluhan atas kerusakan di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim untuk pengguna jalan yang mengalami kejadian-kejadian tertentu akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang,” demikian pernyataan PT Jasa Marga melalui akun twitternya.

Berikut tata cara pengajuan klaim kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group

Baca Juga: Viral Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggay waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melenngkapi dokumen pendukung administrasi sepert:

a. Identitas diri

b. Foto fisik kendaraan di TKP

c. Surat keterangan polisi

d. Bukti tanda terima transaksi atau struk tol. Jika tidak adalam bentuk fisik struk dapat melampirkan bukti transaksi dari e toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut

5. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya