JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai 16 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Baca Juga : Penyidik KPK Diadukan ke Dewas Terkait Ihsan Yunus
Dua tersangka pemberi suap lainnya adalah Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.