JAKARTA - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menepis isu dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang dilakukan PD Pasar Jaya senilai Rp2,85 Triliun. Menurutnya kontrak dengan PD Pasar Jaya berakhir 31 Desember 2020 lalu.
"Intinya memang kalau kami sih memang pernah berkontrak dengan PD Pasar Jaya. Tetapi kan kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020," kata Premi kepada awak media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Saya pastikan kami berkontrak habis di 31 Desember 2020," tambahnya.
Premi menyebut bahwa pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah dilakukan terkait bansos Covid-19 pada 2021-2022. Ia mengaku sudah pernah menjelaskan ke KPK.
"Pemeriksaan sudah pemeriksaan di 2021, 2022. Udah saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK," ucapnya.
Premi pun siap memberikan keterangan lebih lanjut bila KPK menelusuri kasus dugaan korupsi bansos tersebut