OKI - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, M Jumadi (45), ditangkap polisi usai terjerat kasus korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) untuk warga terdampak Covid-19.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, mengatakan Jumali merupakan Kades Tanjung Ali periode 2015-2021. Ia terjerat kasus korupsi BLT dana desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," katanya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022.
Follow Berita Okezone di Google News