Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 hingga Rp163 Juta, Kepala Desa Ditangkap

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |21:01 WIB
Korupsi Dana Bantuan Covid-19 hingga Rp163 Juta, Kepala Desa Ditangkap
Korupsi dana BLT Covid-19, kepala desa di OKI, Sumsel, ditangkap. (Ist)
A
A
A

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, M Jumadi, mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.

"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement