AMBON - Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan pada kabupaten tersebut.
Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yakni MG, CR, dan DH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan bahwa anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Namun, yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp41 miliar.
"Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau," kata Kapolres dilansir Antara, Jumat (2/12/2022)
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi Triliunan yang Rugikan Indonesia, Ini Orangnya!
Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Baca juga: 'Sikat' Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka
Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ungkapnya.