Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Sikat' Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |10:47 WIB
'Sikat' Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JEMBER - Satuan Reskrim Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada sejumlah wartawan di Jember, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/7/2022).

 BACA JUGA:KPK Duga Wali Kota Nonaktif Bekasi Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi

Beberapa waktu lalu Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021.

"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Ia menjelaskan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement