JEMBER - Satuan Reskrim Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada sejumlah wartawan di Jember, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/7/2022).
 BACA JUGA:KPK Duga Wali Kota Nonaktif Bekasi Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi
Beberapa waktu lalu Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021.
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
Ia menjelaskan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
Follow Berita Okezone di Google News