JAKARTA – DPR mendesak pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibatalkan. Komisi X DPR menilai, guru honorer bernama Hervina (34) yang sebelumnya mengajar di SDN 169 Desa Sadar harus kembali mengajar.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, dirinya atas nama Komisi X DPR yang menangani persoalan Pendidikan, meminta agar pemecatan tersebut dibatalkan.
”Terkait dengan polemik pemecatan guru honorer yang meng-upload gajinya yang Rp700 ribu, dan kepsek memutuskan untuk memecat yang bersangkutan, saya atas nama Komisi X meminta untuk dibatalkan pemecatan itu,” kata Huda dalam unggahan video di akun Instagram, @syaifulhooda, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Mengabdi 16 Tahun, Guru Honorer Dipecat Usai Posting Gaji Rp700 Ribu per Bulan
Dikatakan Huda, apapun motif guru tersebut mengunggah gajinya di medsos yang hanya sebesar Rp700.000, sesungguhnya hal ini adalah cermin dari fakta yang terjadi di dunia pendidikan. “Ini menyangkut soal pendidikan kita. Saya malah berterima kasih kepada ibu guru kita yang sudah meng-upload di medsos terkait dengan gaji 700 ribu-nya. Saya berharap ini juga menjadi momentum bagi kebaikan di dunia pendidikan,” katanya.