Dilaporkan Fredy ke Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, LPSK: Kami Akan Berikan Dino Patti Djalal Perlindungan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 14:20 WIB
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy Kusnadi. Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi, karena dituding telah mencemarkan nama baik Fredy Kusnadi terkait kasus mafia tanah. Pelaporan itu, buntut dari Fredy Kusnadi yang disebut Dino sebagai salah satu bagian dari sindikat mafia tanah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Dino Patti Djalal dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban, ataupun pelapor.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan Dino Patti Djalal untuk melapor ke lembaganya sebagai pelapor ataupun korban.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Dugaan Fredy Kusnadi Terlibat Kasus Tanah

"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Tak Terima Disebut Dalang Mafia Tanah, Fredy Kusnadi Polisikan Dino Patti Djalal

Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya diawali karena yang bersangkutan mengungkap adanya dugaan sindikat mafia tanah. Di mana, salah satu korban sindikat mafia tanah itu yakni, Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino Patti Djalal.

Menurut Hasto, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya