JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy Kusnadi. Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi, karena dituding telah mencemarkan nama baik Fredy Kusnadi terkait kasus mafia tanah. Pelaporan itu, buntut dari Fredy Kusnadi yang disebut Dino sebagai salah satu bagian dari sindikat mafia tanah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Dino Patti Djalal dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban, ataupun pelapor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan Dino Patti Djalal untuk melapor ke lembaganya sebagai pelapor ataupun korban.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Dugaan Fredy Kusnadi Terlibat Kasus Tanah
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Tak Terima Disebut Dalang Mafia Tanah, Fredy Kusnadi Polisikan Dino Patti Djalal
Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya diawali karena yang bersangkutan mengungkap adanya dugaan sindikat mafia tanah. Di mana, salah satu korban sindikat mafia tanah itu yakni, Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino Patti Djalal.
Menurut Hasto, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Perlindungan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud," ucapnya.
Berkaca pada kasus ini, kata Hasto, Dino Patti merupakan korban sekaligus pelapor yang berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino, sambungnya, selayaknya diapresiasi karena telah aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
(Sazili Mustofa)