JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, segera mengecek laporan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan Surat Edaran (SE) No.4/2021. ASN yang nekat bepergian selama libur Tahun Baru Imlek, maka siap-siap untuk disanksi.
MenPANRB sebelumnya menerbitkan SE berisi larangan pegawai ASN bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini.
"Besok, Selasa (16/2/2021) baru dicek laporannya oleh Tim Crisis Center," kata Menpan RB melalui pesan singkatnya, Senin (15//2/2021).
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Bakal Berubah, Ini Bocoran dari Menpan RB
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini sebelumnya mengatakan pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari.
Baca Juga: Libur Imlek, ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota
"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut, apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia,” katanya pekan lalu.
Diketahui di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.