JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, segera mengecek laporan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan Surat Edaran (SE) No.4/2021. ASN yang nekat bepergian selama libur Tahun Baru Imlek, maka siap-siap untuk disanksi.
MenPANRB sebelumnya menerbitkan SE berisi larangan pegawai ASN bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini.
"Besok, Selasa (16/2/2021) baru dicek laporannya oleh Tim Crisis Center," kata Menpan RB melalui pesan singkatnya, Senin (15//2/2021).
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Bakal Berubah, Ini Bocoran dari Menpan RB
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini sebelumnya mengatakan pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari.
Baca Juga: Libur Imlek, ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota
"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut, apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia,” katanya pekan lalu.
Diketahui di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.
Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," katanya.
Selanjutnya sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.
Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Lalu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu, Rini menyebut ASN jarang mendapat hukuman berat ini.
"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.
(Sazili Mustofa)