Pejabat Desa di Bogor Selewengkan Dana Bansos, Sewa 15 Orang Jadi Penerima Fiktif

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 19:04 WIB
(Foto: Putra R)
Share :

"Dia merekrut 15 orang untuk menjadi 30 nama yang bermasalah itu. Satu warga mengaku untuk dua orang nama yang ada di daftar. Dari modal surat undangan yang didapat tersangka, diberikan kepada warga untuk datang ke Kantor Pos. Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang di. undangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka, petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp1,8 juta per orang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)," bebernya. 

Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. 

"Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes kita masih cari orangnya, masih DPO. Kita masih terus kembangkan lebih lanjut perkara ini," tutup Harun. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya