MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Bobby-Aulia Kukuh Jadi Pemenang Pilwalkot Medan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 16:00 WIB
Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwalkot Medan 2020 telah gugur. Diketahui, perkara ini dilayangkan oleh Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Atas hasil ini, maka pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman kukuh sebagai pemenang Pilwalkot Medan 2020.

Kabar tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari saat melaporkan perkara PHPU Pilkada 2020 yang telah diputuskan MK hingga Senin (15/2/2021) siang. Dia menyampaikan bahwa sejak Senin pagi, sebanyak 22 perkara PHPU telah diputus oleh MK. Salah satunya, PHPU Pilwalkot Medan 2020. 

"Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga: Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya