Dieketahui sebelumnya, Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka mengaku unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.
Baca juga: Pengamat Undip: Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Bisa Melalui e-Voting
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(Qur'anul Hidayat)