Pasal Karet UU ITE Seharusnya Dicabut!

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 06:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA – Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik, pemerintah akhirnya akan segera mendiskusikan mengenai rencana revisi UU ITE tersebut.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa memang seharusnya pasal-pasal karet dalam UU ITE ini dicabut. Dan ia seringkali mengatakan hal itu di berbagai kesempatan.

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Alasannya, Fickar melanjutkan, UU ITE ini dibuat dengan semangat untuk mnegatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), sehingga tidak cocok jika UU ITE kemudian mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan.

“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar.

“Jadi justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” tegasnya.

Kemudian, sambung dia, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya