Kasus Asabri, Kejagung Sudah Sita 596 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 11:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset sebanyak 183 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Saat ini total tanah yang disita dari Benny Tjokro sebanyak 596 hektare tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah kembali melakukan penyitaan terhadap 183 hektare tanah milik Benny Tjokro.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan para hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektar," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri. Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya agar agar tidak berpindah tangan.

Baca Juga: Kejagung Lacak Transaksi Keuangan BPJS Ketenagakerjaan

"Seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.

Sebelumnya pendidikan juga menyita sebanyak 413 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam tiga sesi.

"Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya