Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi.
"Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," beber Febrie.
Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(Khafid Mardiyansyah)