Soal UU ITE, Kapolri: Jika Tak Timbulkan Konflik Tidak Usah Ditahan, tapi Mediasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 13:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik agar lebih selektif dalam mengambil keputusan ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sigit menjelaskan, hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.

Karena itu, kata Sigit, jika memang diperlukan, apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi.

Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga : Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE

Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya