"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit.
Di sisi lain, Sigit meminta agar dibuatkan semacam Surat Telegram Rahasia (STR) untuk memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.
Baca Juga : Jokowi Akan Revisi UU ITE, Jika...
"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima lapran, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangn diwakili-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," tutur Sigit.
(Erha Aprili Ramadhoni)